=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194449 =005 20260222122845 =035 ##$$a 0010-0226001533 =245 1#$$a KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD) DALAM URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DI INSPEKTORAT KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Pohan, Daffa Hanif =100 #$$a Pohan, Daffa Hanif =300 ##$$a 9 hlm : $b illus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16113 =700 #$$a Ali Hanafiah Muhi =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 658.302 095 981 212 =084 ##$$a 658.302 095 981 212 POH k =650 #4$$a Pengawasan Manajemen Personalia =520 ##$$a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalansesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Akan tetapi pada praktiknya, Pengawasan yang dikatakan belum sepenuhnya terwujud. Tujuan: Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kinerja Pengawas penyelenggaran urusan pemerintah daerah dan upaya apa saja yang dilakukan dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena permasalahan yang diteliti dinilai samar-samar, berada pada situasi sosial yang dinamis dan kompleksseperti dalam fokus penelitian yang peneliti angkat. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa kinerja yang dilakukan oleh PPUPD dalam penyelenggaran urusan pemerintah wajib belum cukup baik dikarenakan hambatan lambat nya respon terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Upaya yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Deli Serdang dengan membuat surat teguran dan peringatan dari bupati Deli Serdang. Kesimpulan: Kinerja jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan wajib di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Utara masih tergolong belum cukup baik dipandang dari dimensi produktivitas, kualitas layanan, resposivitas, resposibilitas dan akuntabilitas. Hal ini dikarenakan masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaikin dalam kinerja jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan wajib di Kabupaten Deli Serdang.