=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194505 =005 20260222105248 =035 ##$$a 0010-0226001589 =245 1#$$a IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD) DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN /$c Naila Citra =100 #$$a Naila Citra =300 ##$$a 9 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12523 =700 #$$a Jatnika Dwi Asri =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.340 959 836 33 =084 ##$$a 352.340 959 836 33 NAI i =650 #4$$a Kebijakan Pemerintah dalam Administrasi =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan terkait penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang baru dijalankan pada tahun 2022. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi SIPD, mengetahui faktor penghambat implementasi SIPD, dan mengetahui upaya untuk mencegah hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif dengan perspektif teori implementasi menurut Edward III. Teknik pengumpulan data terdiri atas wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam melakukan pengumpulan data, penulis melakukan wawancara secara mendalam terhadap 6 orang informan. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu SIPD masih dijalankan secara uji coba dan bertahap dalam membantu penginputan data keuangan daerah yang kemudian output dari SIPD ialah laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Kesimpulan: Implementasi SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara belum optimal. Hambatan yang ditemukan diantaranya kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, belum adanya SOP terkait SIPD dari BPKAD, menu SIPD belum maksimal, dan keterlambatan perbaikan dari pusat. Perlunya upaya dari pemerintah daerah bisa melakukan pelatihan SIPD bagi pegawai dan menambah pegawai di BPKAD, menggunakan SOP pusat terkait SIPD, menggunakan aplikasi pendamping, dan melakukan koordinasi langsung dengan pusat.