=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194516 =005 20260223041922 =035 ##$$a 0010-0226001600 =245 1#$$a PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU /$c Rafida Noorsyahbany Latuconsina =100 #$$a Rafida Noorsyahbany Latuconsina =300 ##$$a 12 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12762 =700 #$$a Anselmus Tan =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.230 959 852 23 =084 ##$$a 363.230 959 852 23 RAF p =650 #4$$a Penegakan Hukum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan mulai dari ketidaksesuaian izin yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan yang belum optimal. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tengah dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Maluku Tengah. Metode: Penelitian ini berdasarkan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif yang selanjutnya dibahas dengan teori yang dikemukakan oleh Thomas dan Biddle (2015: 216-217) yakni harapan, norma, wujud perilaku, penilaian dan sanksi. Data yang diperoleh bersumber dari data primer dan sekunder hasil observasi, wawancara dan dokumentasi yang dianalisis melalui reduksi, penyajian sampai pada tahap penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari realisasi penegakan peraturan daerah yang belum mencapai target, kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih kurang terkait perizinan, sarana dan prasarana pendukung yang masih kurang, sumber daya aparatur yang belum memadai, sosialisasi serta koordinasi yang masih kurang, serta budaya yang masih sangat melekat di kalangan masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal ini yaitu dengan melakukan penataan sumber daya aparatur, penataan sarana dan prasarana, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, melakukan sosialisasi terkait IMB. Kesimpulan: penegakan Peraturan daerah tentang IMB di Kabupaten Maluku Tengah masih belum maksimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat yang ada.