=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194521 =005 20260223043027 =035 ##$$a 0010-0226001605 =245 1#$$a PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (KUA-PPAS) DI KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT /$c Aqila Arygabapa =100 #$$a Aqila Arygabapa =300 ##$$a 11 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12458 =700 #$$a Marja Sinurat =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 336.013 598 138 1 =084 ##$$a 336.013 598 138 1 AQI p =650 #4$$a Penganggaran Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan program kerja yang optimal. Pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada. Penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan awal dalam perencanaan penganggaran keuangan daerah yang harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan optimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan KUA-PPAS di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat serta mengetahui hambatan dalam proses penyusunan KUA-PPAS dan upaya mengatasi hambatan dalam proses penyusunan KUA-PPAS di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang akan menjelaskan proses penyusunan KUA-PPAS dan substansi KUA-PPAS itu sendiri. Pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil: Proses penyusunan KUA-PPAS di Kota Bukittinggi telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah memuat seluruh substansi yang telah ditentukan. Tahapan dan proses penyusunan tersebut juga sudah sesuai jadwal dan menggunakan aplikasi SIPD sebagai alat untuk mempermudah penyusunan KUA-PPAS. Kesimpulan: Proses penyusunan KUA-PPAS di Kota Bukittinggi telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah memuat seluruh substansi yang telah ditentukan. Terdapat hambatan dalam proses penyusunan KUA-PPAS di Kota Bukittinggi yaitu keterbatasan waktu, kendala dalam jaringan yang menghambat proses penginputan belanja, prosedur penambahan Standar Satuan Harga (SSH) yang memakan waktu, dan kebijakan mandatory spending dalam penentuan prioritas belanja daerah yang membuat daerah tidak bebas dalam penentuan program prioritas. Upaya yang dilakukan Badan Keuangan Kota Bukittinggi untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan memastikan kelengkapan data saat penyusunan RKPD melalui koordinasi, melakukan pengoptimalan jaringan, dan melakukan percepatan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH).