=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194568 =990 ##$$a 06376/IPDN/2023 =005 20260302095159 =035 ##$$a 0010-0326000015 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PATROLI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR /$c Ananda Romy Mashandi =100 #$$a Ananda Romy Mashandi =300 ##$$a 14 : $b ilust. =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12225 =700 #$$a Wiredarme =260 ##$$a Sumedang :$b Institute Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352 598 281 3 =084 ##$$a 352 598 281 3 ANA e =650 #4$$a Ketertiban dan ketenteraman umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Efektivitas Patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur merupakan penelitian yang berawal dari suatu permasalahan munculnya pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat Kabupaten Trenggalek secara terus-menerus padahal pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah dilakukan secara rutin. Patroli ketentraman dan ketertiban umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja merupakan kegiatan yang dilakukan guna memelihara situasi dan kondisi sehingga terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban di suatu lingkungan masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas patroli ketentraman dan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur. Metode: Penelitian ini menggunakan teori efektivitas yang dikemukakan oleh Duncan dalam Steers (1985). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta dan juga data yang ada di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan patroli ketentraman dan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek dapat dikatakan belum efektif. Kesimpulan: Pelaksanaan patroli ketentraman dan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek dapat dikatakan belum efektif karena belum mencapai target pelaksanaan patroli yaitu terciptanya zero tindakan penertiban terhadap pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Adapun saran penulis untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek yaitu diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek. Selain itu, perlu adanya pembaruan terhadap sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan, serta diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek untuk melakukan tindakan yang lebih tegas bagi pelanggar ketentraman dan ketertiban umum agar mendapatkan efek yang lebih jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.