=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194577 =005 20260302101126 =035 ##$$a 0010-0326000024 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG /$c Tathia Yolanda Arvaresa =100 #$$a Tathia Yolanda Arvaresa =300 ##$$a 8 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14720 =700 #$$a Prio Teguh =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363 598 18 =084 ##$$a 363 598 18 TAT p =600 #4$$a Penegakan peraturan daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masyarakat yang kurang peduli dengan lingkungan sekitar dan tidak menyadari betapa pentingnya menjaga ekosistem lingkungan. Yang menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat kota metro untuk membuang sampah pada tempatnya. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Lahan Dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, menjelaskann faktor penghambat serta mendeskripsikan upaya Penegakkan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Metro. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Yang menjadi fokus mendeskripsikan bagaimana Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Provinsi Lampung. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Lahan Dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga telah berjalan dalam beberapa aspek, namun masih belum optimal. Penulis menyarankan upaya yang lebih intensif dan komprehensif dalam mengatasi hambatan, antara lain : Peningkatan sosialisasi perda, peningkatan kapasitas institusisatpol pp, penegakan hukum yang tegas serta evaluasi dan pemantauan.. Kesimpulan: Dengan adanya kegiatan tersebut maka disimpulkan bahwa masih kurangnya partisipasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.