=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194582 =990 ##$$a 06385/IPDN/2023 =005 20260302102047 =035 ##$$a 0010-0326000029 =245 1#$$a PENERTIBAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG /$c Maria Heranita Wiratno =100 #$$a Maria Heranita Wiratno =300 ##$$a 11 : $b ilust. =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12266 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363 598 18 =084 ##$$a 363 598 18 MAR p =650 #4$$a Ketertiban umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Gelandangan merupakan seseorang yang hidup dengan kondisi tidak memenuhi standar. Pengemis merupakan orang yang memperoleh pendapatan mengemis ditempat umum menggunakan segala cara untuk meminta simpati orang lain. Kehadiran gelandangan dan pengemis yang merajalela mengganggu situasi warga, menghambat kelancaran lalu lintas, serta merusak keindahan tata kota. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penertiban yang dilakukan guna mengurangi keberadaan gelandangan dan pengemis. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta teori penertiban dari Retno Widjajanti. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Yang menjadi fokus penelitian ialah mendeskripsikan pelaksanaan penertiban gelandangan dan pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Metro. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan penertiban gelandangan dan pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja yaitu berupa pelaksanaan mekanisme penertiban dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan motivasi untuk tidak mengemis, melakukan patroli lokasi, meningkatkan kapasitas sdm supaya memberikan dampak terhadap kinerja, koordinasi dengan dinas sosial terkait pembinaan keterampilan serta memberikan sanksi tegas. Upaya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk menekan keberadaan gelandangan dan pengemis dalam penertiban melakukan perbaikan sarana prasarana unutk mendukung patroli lokasi, melakukan koordinasi terkait kerjasama antara Dinas Sosial dan Satpol PP, melakukan bimbingan teknis kepada anggota agar meningkatkan kemampuan kinerja terhadap penertiban. Kesimpulan: Dengan adanya kegiatan tersebut maka disimpulkan bahwa penertiban gelandangan dan pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan gelandangan dan pengemis pada saat patroli razia.