=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194616 =005 20260302113959 =035 ##$$a 0010-0326000063 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMANFAATAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN BERBASIS NIK OLEH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT /$c Rudiansyah Rustan =100 #$$a Rudiansyah Rustan =300 ##$$a 12 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13389 =700 #$$a Florianus Aser =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 351.598 461 1 =084 ##$$a 351.598 461 1 RUD i =650 #4$$a Administrasi Publik =520 ##$$a Pemasalahan : Pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan adalah tindakan memberikan hak kepada pihak tertentu untuk mengakses dan menggunakan data yang berkaitan dengan informasi kependudukan, seperti jumlah penduduk, usia, jenis kelamin, dan sebagainya. Pemberian hak akses tersebut dilakukan oleh Direktorat Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk mengelola data kependudukan dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemanfaatan hak akses data kependudukan berbasis NIK oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. Metode : Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Dalam pengumpulan data pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, observasi. Teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah teori implementasi kebijakan oleh van meter dan van Horn dimana terdapat 6 (dimensi) dimensi yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap/kecenderungan (disposition) para pelaksana, kumunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik.Hasil : Hasil penelitian implementasi kebijakan pemanfaatan hak akses data kependudukan berbasis NIK oleh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat belum terlaksana secara optimal. Kabupaten Pasangkayu memiliki 31 OPD, tetapi hanya 3 OPD yang telah mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan dan 4 OPD dalam proses pengajuan. Kurang Optimalnya implementasi diakibatkan kurangnya dana dalam penyediaan perangkat, masi kurangnya pemahaman OPD tentang pentingnya pemanfaatan data kependudukan serta tidak adanya regulasi Pemerintah Daerah Pasangkayu yang mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Kesimpulan : belum ada implementasi kebijakan pemanfaatan hak akses data kependudukan berbasis NIK oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat meskipun telah mendapatkan hak akses pemanfaatan data kepenndudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.