=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194644 =990 ##$$a 06440/IPDN/2023 =005 20260302020557 =035 ##$$a 0010-0326000091 =245 1#$$a KOORDINASI PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH /$c Wisnu Wicaksono =100 #$$a Wisnu Wicaksono =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12517 =700 #$$a Riza Risyanti =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.145 982 643 =084 ##$$a 352.145 982 643 WIS k =650 #4$$a Perencanaan pembangunan daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan dalam Musrenbang Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 lebih banyak usulan yang tidak sesuai prioritas pembangunan daerah Kabupaten Wonosobo dan beberapa perangkat daerah di Kabupaten Wonosobo tidak mampu mencapai target kinerja yang telah ditentukan dengan prioritas pembangunan daerah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui koordinasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktif terhadap konsep koordinasi menurut Teori Hasan dan Eviany. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap 11 informan, observasi berperan serta, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu koordinasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah cukup baik, walaupun masih diperlukan adanya penanganan lebih lanjut terhadap proses koordinasi selanjutnya. Kesimpulan: Koordinasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah telah berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan adanya kemudahan mendapat informasi, kemudahan komunikasi, penggunaan dan sarana teknologi informasi, keaktifan perangkat daerah, ketaatan perangkat daerah, leader yang kompeten, agenda setting, bentuk kesepakatan dan komitmen, sanksi bagi pelanggar kesepakatan, insentif bagi pelaksana koordinasi.