=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194645 =005 20260302020753 =035 ##$$a 0010-0326000092 =245 1#$$a STRATEGI KEARIFAN LOKAL DALAM PENCEGAHAN KONFLIK ANTAR KELURAHAN DI KOTA MATARAM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT /$c M. Cahyo Ghanny Zeidan Maulana =100 #$$a M. Cahyo Ghanny Zeidan Maulana =300 ##$$a 9 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14866 =700 #$$a H. Abdul Rahman =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 303.335 986 511 =084 ##$$a 303.335 986 511 M. s =650 #4$$a Kontrol Sosial =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Konflik sosial yang terjadi antara lingkungan Monjok Culik dan Karang Taliwang termasuk kedalam konflik sosial yang berkepanjangan bermula pada tahun 2015. Konflik lingkungan Monjok Culik dan Karang Taliwang yang sudah berdamai, namun potensi konflik yang dirasakan menjadi alasan pemerintah daerah untuk terus melakukan pencegahan konflik agar tidak timbul kembali. Dalam menyelesaikan permasalahan dan pencegahan konflik, pemerintah daerah Kota Mataram melakukan pendekatan kearifan lokal sebagai langkah pertama. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi kearifan lokal dalam pencegahan konflik sosial antara Monjok Culik dan Karang Taliwang di Kota Mataram. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan teknik analisis data yaitu dimulai dari pengumpulan data, reduksi data lalu penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan kearifan lokal sebagai langkah pertama dalam pencegahan konflik sosial yang ada di Kota Mataram. Pencegahan konflik yang dilakukan berdasarkan konsep strategi pencegahan konflik meliputi, Peringatan dini, tindakan membangun kepercayaan, dan misi diplomatik. Kesimpulan: Pemerintah daerah Kota Mataram dalam pencegahan konflik sosial menggunakan sistem restorative justice dan berdasarkan nilai-nilai adat lokal dan kearifan lokal. Berbagai kearifan lokal diangkat dalam pengelolaan konflik antar kedua lingkungan ini. Persetujuan dan kesepakatan bersama telah dibuat oleh kedua belah pihak yang difasilitasi pemerintah. Namun, dalam pencegahan konflik kedepannya diperlukan perhatian lebih oleh pemerintah