=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194651 =005 20260302022701 =035 ##$$a 0010-0326000098 =245 1#$$a PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KINERJA APARATUR DI KANTOR BKPSDM KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Fidellis Nichanor L. Barias =100 #$$a Fidellis Nichanor L. Barias =300 ##$$a 9 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15299 =700 #$$a Didik Suprayitno =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.635 988 311 =084 ##$$a 352.635 988 311 FID p =650 #4$$a Pegawai negeri sipil =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 ini merupakan peraturan yang masih baru diterapkan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Kedisiplinan pegawai perlu dilakukan penanganan secara jelas karena pada dasarnya itu mencerminkan prestasi kerja seorang pegawai itu sendiri. Begitu penting kedisiplinan pegawai negeri sipil sehingga pemerintah mengupayakan berbagai cara terlihat dari aturan-aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai hal tersebut. Salah satunya yaitu peraturan pemerintah terbaru yang mengatur mengenai disiplin Aparatur Negara yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai negeri sipil. Tujuan: Maka perlu dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menyelesaikan permasalahan dalam penerapan peraturan ini sehingga dapat memberikan saran dan Upaya dalam penerapan peraturan tersebut di lingkungan pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Metode : Untuk mendapatkan hasil dalalam penelitian ini maka metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif yang juga didasari oleh dimensi disiplin menurut Singodimedjo dengan jumlah dimensi 4 dan juga didasari oleh dasar legalistic peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ASN dan juga peraturan yang berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil, sehingga penerapan peraturan disiplin pegawai negeri sipil di kantor BKPSDM Kabupaten Raja Ampat dapat dilakukan. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil temuan peneliti dilapangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil di kantor BKPSDM Kabupaten Raja Ampat sudah diterapkan dengan baik, namun dalam pelaksanaan pereapan perturan tersebut masih terdapat beberapa hambatan. Kesimpulan: Masih ditemukan pelanggaran disiplin oleh beberapa oknum pegawai, kendala dalam penerapan peraturan ini yaitu adaptasi pegawai dengan aturan yang baru, kurangnya fasilitas sarana dan prasaran, kurangnya kesadaran pegawai Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat, perlu dilakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar penerapannya dapat berjalan dengan baik.