=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194765 =005 20260316020119 =035 ##$$a 0010-0326000212 =245 1#$$a PERAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK PEMBANGUNAN JALAN LINTAS KABUPATEN SORONG DENGAN MASYARAKAT SUKU MOI KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT /$c Juwita Anggraeni Melanesia Fadan =100 #$$a Juwita Anggraeni Melanesia Fadan =300 ##$$a 6 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15725 =700 #$$a Teguh Ilham =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.345 988 312 =084 ##$$a 352.345 988 312 JUW p =650 #4$$a Manajemen konflik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pada umumnya konflik diakibatkan oleh perbedaan pendapat, pemikiran, ucapan, dan perbuatan. Sikap dasar yang sulit dan tidak ingin menerima dan menghargai perbedaan semacam itu akan mengubah seseorang berwatak suka berkonflik. Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi hukum dalam menyelesaikan konflik Pembangunan Jalan lintas kabupaten dan peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik Pembangunan Jalan lintas kabupaten dengan masyarakat Suku Moi Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi hukum dalam menyelesaikan konflik Pembangunan Jalan lintas kabupaten dan mengetahui peranan pemerintah dalam menyelesaikan konflik Pembangunan Jalan lintas kabupaten dengan masyarakat Suku Moi Kabupaten Sorong. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualiatif yang berlandaskan filsafat positivisme digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu. Data-data yang ada dianalisis dengan mengumpulkan data, menganalisis data dan menarik kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa mencapai kesepakatan, kompensasi yang kepada masyarakat hukum adat hendaknya mempertimbangkan hilangnya tanah atau SDM yang menjadi sumber penghidupannya kemudian di samping itu juga peranan pemerintah yang bersifat netral sangat diperlukan dalam menangani berbagai konflik yang terjadi sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak dan dapat menciptakan integrasi sosial. Kesimpulan: Peranan pemerintah dalam menyelesaikan konflik pembangunan jalan lintas kabupaten dengan masyarakat Suku Moi antara lain berperan sebagai regulator, dinamisator, fasilitator serta katalisator. Kata kunci: Peran, Pemerintah kabupaten, Pembangunan, Suku moi.