=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194783 =005 20260316042250 =035 ##$$a 0010-0326000230 =245 1#$$a PELAKSANAAN ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA TANJUNG SIRAM KECAMATAN BILAH HULU KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Melati Harahap =100 #$$a Melati Harahap =300 ##$$a 14 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12351 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.175 981 261 =084 ##$$a 352.175 981 261 MEL p =600 #4$$a keuangan desa =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada peraturan tentang pengelolaan keuangan desa, karena pelaksanaannya harus sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar, agar terhindar dari segala bentuk penyelewengan dana desa. Tujuan: Tujuan penulisan yaitu untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan asas pengelolaan keuangan Desa Tanjung Siram, mengetahui faktor penghambat pelaksanaan asas pengelolaan keuangan Desa Tanjung Siram, serta mengetahui upaya Aparatur Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan asas yang berlaku. Metode: Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Sumber data yaitu data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta menggunakan analisis data dengan cara reduksi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data APBDes Tahun 2021 dan penelitian ini menggunakan konsep asas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan asas pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Siram masih belum semua sesuai dengan asas yang berlaku, terdapat beberapa faktor penyebab seperti sumber daya manusia yang kurang memadai, kekurangan sarana dan prasarana, kurangnya partisipasi masyarakat, dan faktor lainnya yaitu adanya kesalahpahaman antara masyarakat terhadap pemerintah desa terkait pelaksanaan dan informasi keuangan desa. Kesimpulan: pelaksanaan asas pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Siram sudah cukup baik walaupun masih belum semua sesuai dengan asas yang berlaku, sehingga upaya dari Aparatur Desa dan DPMD dalam meningkatkan pelaksanaan asas pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Siram seperti, pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan, adanya koordinasi dengan Pemerintah Daerah, pemberian akses informasi, penyediaan papan informasi, sosialisasi, dan juga adanya kritik dan saran serta evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam meningkatkan asas pengelolaan keuangan desa.