=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194785 =005 20260316050153 =035 ##$$a 0010-0326000232 =245 1#$$a STRATEGI PELAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SRAGEN PROVINSI JAWA TENGAH /$c Ramadhan Rasyid Susanto =100 #$$a Ramadhan Rasyid Susanto =300 ##$$a 10 : $b ilust. =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12676 =700 #$$a Ermaya Suradinata =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.745 982 681 =084 ##$$a 352.745 982 681 RAM s =600 #4$$a Pelayanan perizinan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Permasalahan yang dialami dalam pelayanan perizinan yaitu kurang pemahaman masyarakat terhadap pelayanan perizinan, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik belum maksimal, dan ketidakpastian penerbitan izin. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui strategi pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah. Metode: Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Selanjutnya, data yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi kemudian untuk analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta menggunakan analisis data ASOCA (Ablility, Strength, Opportunities, Culture, Agility). Hasil/Temuan: Pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sragen masih terdapat permasalahan meliputi kurangnya pemahaman masyarakat, tempat pelayanan perizinan, dan kurang adanya kepastian penerbitan izin. Namun DPMPTSP Kabupaten Sragen telah menanganinya dengan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan. Kesimpulan: Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelayanan perizinan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Sragen berjalan belum maksimal. Karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelayanan perizinan, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik belum maksimal, dan ketidakpastian penerbitan izin. Oleh karena itu diperlukan strategi untuk meningkatkan pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sragen seperti memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelayanan perizinan, memaksimalkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik, dan usaha untuk memberikan kepastian waktu penerbitan izin.