=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194787 =005 20260316051837 =035 ##$$a 0010-0326000234 =245 1#$$a OPTIMALISASI PEMANFAATAN ASET TETAP TANAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO PROVINSI JAWA TIMUR /$c Nizar Rio Pradansyah =100 #$$a Nizar Rio Pradansyah =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12536 =700 #$$a Syarifuddin =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 336.115 982 862 =084 ##$$a 336.115 982 862 NIZ o =600 #4$$a Pendapatan asli daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Barang Milik Daerah (BMD) merupakan barang yang diperoleh secara sah atau sesuai dengan ketentuan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemanfaatan aset daerah adalah penyadagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan buat penyelenggaraan tugas digunakan pada penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah serta optimalisasi barang milik daerah tidak memperbarui status kepemilikan. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui optimalisasi pemanfaatan aset tetap tanah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah pada pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif digunakan dalam pendekatan yang diambil dari penulisan. Hal ini menunjukkan bahwa hasil penulis tidak mengumpulkan data numerik atau dengan angka khusus dari data yang tersajikan sebaliknya, informasi yang berasal dari observasi, wawancara, dokumentasi, catatan penulis, dan catatan lapangan. Hasil/Temuan: Temuan Hasil penelitian bahwa optimalisasi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam bentuk sewa, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna. Kesimpulan: Optimalisasi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan teori yang digunakan peneliti dan sesuai dengan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan proses optimalisasi pemanfaatan aset tanah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang dilaksanakan oleh Kabupaten Sidoarjo yaitu dengan menitikberatkan pada kegiatan sewa aset tanah, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna.