=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194790 =005 20260316054514 =035 ##$$a 0010-0326000237 =245 1#$$a IMPLEMENTASI DIGITALISASI OSS DALAM PELAYANAN PERIZINAN UMKM DI DPMPTSP KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Dede Ambia =100 #$$a Dede Ambia =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12597 =700 #$$a Sumarsono =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 351.825 981 211 =084 ##$$a 351.825 981 211 DED i =600 #4$$a Perizinan usaha =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) Komponen utama penyelenggaraan pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tujuan pemerintah adalah melayani masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan. Layanan perizinan usaha merupakan salah satu layanan yang ditawarkan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Izin Usaha Terintegrasi diberikan melalui satu sistem yaitu Online Single Submission (OSS), guna meningkatkan Investasi dan Berusaha. Sistem OSS digunakan untuk memaksimalkan pelayanan perizinan usaha secara cepat, sederhana, dan terjangkau. Tujuan: Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui program Dinas Ketenagakerjaan, hambatan-hambatannya. Metode: menggunakan jenis penelitian kualitatif, Menggunakan teori implementasi Charles O. Jones, esai ini berupaya mengidentifikasi dan mengevaluasi implementasi sistem OSS (Mustari 2015). Memahami tantangan yang dihadapi dalam penerapan sistem OSS dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan menggunakan metodologi deskriptif dan pendekatan induktif, esai ini merupakan penelitian kualitatif. Dengan memilih informan menggunakan strategi purposive dan snowball sampling, observasi, dokumentasi, dan wawancara, serta menerapkan prosedur analisis data dengan memadatkan, menyajikan, dan menarik kesimpulan. Hasil/Temuan: Terdapat 2 indikator dalam temuan penelitian berdasarkan hipotesis besar penulis yang penerapannya terhambat. Sistem OSS perlu diperbarui, staf perlu dilatih, dan pelaku usaha perlu lebih memahami sistem OSS. Ini adalah faktor-faktor yang mencegah penerapan sistem OSS. Sistem OSS terus diperbarui, staf mendapatkan pelatihan sistem OSS, dan pelaku usaha disadarkan tentang sistem OSS sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Sistem OSS dapat meningkatkan layanan perizinan usaha meskipun masih ada tantangan. Penerapan sistem OSS masih harus dikoordinasikan secara lintas sektor untuk lebih optimal. Kesimpulan: Implementasi digitalisasi Berbasis OSS Dalam Pelayanan Perizinan UMKM Di DPMPTSP Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu perwujudan kebijakan pemberlakuan SPBE, telah berjalan baik, namun dalam implementasinya masih dihadapi beberapa hambatan disamping sejumlah faktor pendukung yang memungkinkan dioptimalisasi.