=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194832 =005 20260317015316 =035 ##$$a 0010-0326000279 =245 1#$$a PELAYANAN PENDATAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK SUKU ANAK DALAM DIKABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI /$c Wahyu Trio Saputra =100 #$$a Wahyu Trio Saputra =300 ##$$a 13 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13412 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 353.559 815 21 =084 ##$$a 353.559 815 21 WAH p =650 #4$$a Pelayanan Publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : (Berisi background yang melatar belakangi penelitian) Penelitian ini dilatar Belakangi oleh rendah nya kepemilikan dokumen kependuduan bagi penduduk Suku Anak Dalam Di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan Peneitian. Tujuan : untuk mengetahui sejauh mana pelayanan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kemudian untuk mengetahui apa saja yang menjadi factor penghambat dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk suku anak dalam diKabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Metode: Penelitian ini menggunakan deskriptif metode penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif, dimana penulis memperoleh data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/ Temuan: Penelitian ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2019 Tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, namun pemerintah kabupaten Sarolangun sampai saat ini belum membuat peraturan Daerah khusus mengenai dokumen kependudukan tentang Suku Anak Dalam, dan juga masih temukannya masyarakat Suku Anak Dalam yang belum memahami apa itu Dokumen Kependudukan. Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukan bahwa penerbitan dokumen kependudukan bagi Suku Anak Dalam telah dilaksanakan dengan baik, namun masih ada kendala dalam pendataan yaitu kurang sadarnya dalam diri masyarakat akan kepemilikan dokumen kependudukan, sulit ditemui nya masyarakat suku anak dalam, bertolak belakang dengan adat istiadat yang berlaku dan juga anggaran serta fasilitas dari dinas yang kurang memadai, Adapun saran yang diberikan kepada peneliti yaitu sebaiknya Disdukcapil membuat Peraturan daerah khusus mengenai dokumen kependuduk SAD dan meningkatkan jumlah intensitas sosialisasi kepada penduduk Suku Anak Dalam, meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana dalam proses penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk Suku Anak Dalam sehingga penerbitan dan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Saeolangun Provinsi Jambi merata dan terpenuhi.