=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194845 =005 20260317030239 =035 ##$$a 0010-0326000292 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PROVINSI DKI JAKARTA /$c Muhammad Rafli Adlitya =100 #$$a Muhammad Rafli Adlitya =300 ##$$a 10 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12722 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 336.013 598 22 =084 ##$$a 336.013 598 22 MUH i =650 #4$$a Keuangan Negara di daerah atau provinsi tertrentu =520 ##$$a Masalah/ Latar Belakang (GAP): Penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan terbesar untuk PAD DKI Jakarta, sedangkan BPHTB adalah urutan ke tiga pendapatan pajak daerah namun ralisasinya masih belum optimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat serta upaya dalam Implementasi Kebijakan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Dki Jakarta. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan cara cara wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/ Temuan menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di DKI Jakarta belum optimal dengan ditemukannya kendala dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak BPHTB, pihak developer yang belum memecah sertifikat. Terdapat juga faktor pendukung yang mendorong pelaksanaan pemungutan BPHTB yaitu keberadaan UPPPD di setiap kecamatan yang sangat membantu dalam pemungutan dan pelaporan BPHTB, kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki sudah sangat baik dan kompeten, sudah adanya peraturan pelaksana yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan pemungutan BPHTB, dukungan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB, dan penggunaan teknologi yang memberikan kemudahan dalam pemungutan BPHTB. Kesimpiulan: Upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan Implementasi Pemungutan BPHTB di DKI Jakarta dapat dilakukan dengan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak baik itu PPAT, pihak developer (swasta).