=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194876 =005 20260403113133 =035 ##$$a 0010-0426000021 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SULAWESI SELATAN YANG BERADA DI KOTA MAKASSAR /$c Andi Muhammad Asrandi Tambasmi =100 #$$a Andi Muhammad Asrandi Tambasmi =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14176 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.209 598 611 =084 ##$$a 363.209 598 611 AND p =650 #4$$a Layanan polisi =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tujuan: tujuan penelitian ini untuk Untuk mendeskripsikan dan menganalisis penegakan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengetahui dan menganalisis faktor faktor apa yang mempengaruhi penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengetahui upaya yang di lakukan satuan polisi pamong praja dalam penegakan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang barang milik daerah. Metode: Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum yang di kemukakan oleh soerjono soekanto sebagai pisau analisis yang memuat beberapa 5 dimensi yang teridi dari undang undang, penegak hukum (pihak pembuat dan menerapkan hukum), sasaran/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi Adapun informan dalam penelitian ini adalah kepala satuan polisi pamong praja provinsi Sulawesi selatan, anggota biro hukum, kepala seksi operasional dan pengendalian, dan kepala seksi pelatihan dan mobilisasi Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini satuan polisi pamong praja provinsi Sulawesi selatan bertugas untuk mengamankan dan menertibkan aset milik daerah provinsi Sulawesi selatan walaupun beberapa masalah di lapangan satuan polisi pamong praja provinsi Sulawesi selatan berhasil menertibkan dan mengamankan aset milik daerah, kurang nya edukasi masyarakat mengenai peraturan pemerintah daerah, dalam mengatasi h ambatannya satuan polisi pamong praja provinsi Sulawesi selatan melakukan banyak sosialisasi ke masyarakat. Kesimpulan: implementasi kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai telah dilakukan dengan baik namun belum maksimal dan mengalami beberapa hambatan. Guna mengatasi hambatan yang dialami disarankan agar Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi di Banjar-banjar (dusun) dimana seluruh masyarakat dalam banjar tersebut diundang untuk hadir guna mendengarkan dan menyimak terkait sosialisasi Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018. Sosialisasi ini dilakukan untuk melarang pelaku usaha melayani pembeli dengan kantong plastik sekali pakai, menyediakan totebag atau tas belanja ramah lingkungan dan mengajak masyarakat untuk membawa tas belanja ramah lingkungan setiap saat dan setiap ingin berbelanja.