=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194896 =005 20260406091431 =035 ##$$a 0010-0426000041 =245 1#$$a PENGARUH KOMPETENSI APARATUR DINAS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALDI KOTA BALIKPAPAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR /$c Kevin Bagas Wibyantara =100 #$$a Kevin Bagas Wibyantara =300 ##$$a 18 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13705 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.665 983 4 =084 ##$$a 352.665 983 4 KEV p =650 #4$$a Kompetensi pegawai =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh jumlah perselisihan hubungan industrial di Kota Balikpapan yang cukup tinggi dengan jumlah pecatatan perselisihan dari tahun 2016-2021 berjumlah 445 kasus dengan jumlah kasus terselesaikan sebanyak 427 kasus dan jumlah kasus yang belum dapat terselesaikan sebanyak 16 kasus hal tersebut berbanding terbalik dengan jumlah mediator yang hanya sebanyak 3 orang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kompetensi aparatur berpengaruh dan seberapa besar pengaruh terhadap pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode kuantitatif deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kompetensi aparatur (Variabel X) dengan menggunakan indikator Kompetensi yang dikemukakan Spencer and Spencer (1993) terhadap Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Variabel Y) dengan teori pelayanan publik menurut Fitzsimmons dalam Zaenal dan Muhibudin (2015:108). Hasil/Temuan: Hasil yang ditunjukkan pada analisis data diketahui bahwa, nilai R Square (R2) atau koefisien determinasi yang di dapat sebesar 0,209 atau lebih dari 0,05 yang artinya presentase sumbangan pengaruh variabel kompetensi aparatur sebesar 20,9%, sedangkan sisanya 79,1% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini. Kesimpulan: Mengingat adanya pengaruh kompetensi aparatur terhadap kualitas pelayanan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan sebaiknya lebih memperhatikan kompetensi aparaturnya dalam memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan memberikan sosialisasi kepada para pegawai mengenai klasifikasi kualitas pelayanan secara terstruktur dan berkelanjutan pada pelaksanaan budaya kerja yang berkualitas.