=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194923 =005 20260406112438 =035 ##$$a 0010-0426000068 =245 1#$$a PENGAWASAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN /$c Sigit Haryo Bismoko =100 #$$a Sigit Haryo Bismoko =300 ##$$a 8 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13862 =700 #$$a Kusworo =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.292 598 224 =084 ##$$a 362.292 598 224 SIG p =650 #4$$a Permasalahan Alkohol, Permasalahan Minuman Keras, Alkoholisme =520 ##$$a ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masyarakat Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki kebiasaan untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai penjualan minuman berlakohol. Namun, meskipun aturan tersebut sudah dilaksankan masih tetap ada pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di Jakarta Selatan. Tujuan: Tujuannya adalah untuk mendeskripsikan bagaimana pengawasan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mendeskripsikan faktor pendukung dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori pengawasan dari Rahayu Relawati. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik anilisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kota Administrasi Jakarta Selatan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu . Pergub DKI Jakarta No 187 Tahun 2014, namun masih ada faktor penghambat yang ditemui yaitu keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya partisipasi masyarakat dan interverensi dari organisasi masyarakat. Kesimpulan: Untuk meningkatkan pengawasan penjualan minuman berlakohol di Jakarta Selatan maka upaya yang dilakukan sejauh ini untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan koordinasi dengan perangkat lain, menyediakan aplikasi pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan gabungan dengan TNI dan Polri. Adapun saran yang diberikan peneliti yaitu memperberat sanksi terhadap pelanggar, melakukan sosialisasi aplikasi pengaduan masyarakat di setiap keluarahan, mengutamakan tindakan persuasive dan meningkatkan kualitas sumber daya yang ada. Kata kunci: Pengawasan, Penjualan, Minuman Beralkohol, Kota Administrasi Jakarta