=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001194980 =990 ##$$a 06698/IPDN/2023 =005 20260407113328 =035 ##$$a 0010-0426000125 =245 1#$$a PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERBASIS EDUKASI DALAM PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT /$c Muhammad Aqil Bagastomo =100 #$$a Muhammad Aqil Bagastomo =300 ##$$a 8 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14744 =700 #$$a Sutiyo =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 307.159 832 41 =084 ##$$a 307.159 832 41 MUH p =600 #4$$a Pemberdayaan Masyarakat =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Salah satu cara pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan pemberian edukasi mengenai upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pemberdayaan, serta untuk mengetahui upaya yang tepat mengedukasi masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Ketapang. Metode: Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif, pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian terkait edukasi merujuk kepada teori yang dikemukakan Fitriani dan fokus pemberdayaan merujuk kepada teori yang dikemukakan Suharto. Hasil/Temuan: Faktor pendukung dari kegiatan tersebut yaitu kerjasama yang dilakukan antara BPBD kabupaten Ketapang dan Perusahaan sekitar daerah rawan karhutla dan antusiasme masyarakat. Sedangkan faktor penghambat yaitu ekonomi masyarakat yang masih lemah sehingga menjadi dalih masyarakat membuka lahan dengan cara membakar yang membuat pemberdayaan masyarakat berbasis edukasi menjadi kurang efektif. Kesimpulan: Kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis edukasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Ketapang sudah terlaksana namun diharapkan pemerintah kabupaten ketapang dalam hal ini BPBD dapat lebih aktif melakukan sosialisasi dan diharapkan pemerintah kabupaten ketapang lebih menekankan regulasi yang ada bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan.