=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195029 =005 20260407022952 =035 ##$$a 0010-0426000174 =245 1#$$a PENERTIBAN PENGEMIS GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KARIMUN PROVINSI KEPULAUAN RIAU /$c Muhammad Fariz Rachman =100 #$$a Muhammad Fariz Rachman =300 ##$$a 8 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15167 =700 #$$a Prio Teguh =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.592 598 143 2 =084 ##$$a 362.592 598 143 2 MUH p =650 #4$$a Gelandangan =520 ##$$a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP) : Salah satu gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten karimun sebagai daerah yang dekat dengan perbatasan dan merupakan daerah yang ramai wisatawan luar maupun dalam negeri bahkan transmigran adalah adanya pengemis gelandangan dan orang terlantar. Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar ( PGOT ). Pengemis Gelandangan Dan Orang Terlantar (PGOT) adalah orang yang hidup dalam situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan norma sosial yang ada serta rendahnya kesejahteraan sosial yang didapatkan. Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penertiban pengemis gelandangan dan orang telantar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deksriptif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi, observasi. adapun informan antara lain Kepala Satpol PP, Kepala dimasing-masing Bidang dan Seksi, dan Masyarakat Kabupaten Karimun. Teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun dalam penertiban pngemis gelandangan dan orang terlantar dinilai sudah baik dalam melaksanakan penertiban berdasarkan teori penertiban oleh retno widjajanti yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat beberapa hambatan dalam melaksanakan penertiban baik itu dari faktor internal maupu eksternal. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan komunikasi yang baik dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat serta selalu memantau segala hal mengenai terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat