=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195033 =005 20260407023504 =035 ##$$a 0010-0426000178 =245 1#$$a PERANAN MASYARAKAT DALAM SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT GUNA MENINGKATKAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN PEMALANG PROVINSI JAWA TENGAH /$c Muzilah Nur Madhani =100 #$$a Muzilah Nur Madhani =300 ##$$a 8 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14340 =700 #$$a Florianus Aser =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.289 598 26 =084 ##$$a 363.289 598 26 MUZ p =650 #4$$a Perlindungan masyarakat =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Di Kabupaten Pemalang masih banyak permasalahan yang menggangu ketenterman dan ketertiban umum. Hal ini pasti sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu perlu adanya peranan masyarakat yang ikut menjaga, dimulai dari lingkup kecil yaitu Desa/Kelurahannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan, faktor penghambat, serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat peranan masyarakat dalam Satuan Perlindungan Masyarakat guna meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Peranan masyarakat dalam Satuan Perlindungan Masyarakat guna meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah belum berjalan dengan maksimal. Adapun hak-hak yang didapatkan meliputi ketersediaan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, dan ketersediaan fasilitas / saran dan prasarana kurang memadai. Dalam melaksanakan kewajibannya, yakni meliputi penyusunan program, koordinasi, sosialisasi, pengawasan dan penindakan sudah terlaksana dengan baik namun belum berperan aktif. Kesimpulan: Peranan masyarakat dalam Satuan Perlindungan Masyarakat guna meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah sudah terlaksana namun belum berjalan dengan maksimal, terlihat dari belum terpenuhinya indikator teori baik dari dimensi hak maupun kewajibannya. Faktor penghambat dan upaya untuk mengatasi terbagi atas dua yaitu internal dan eksternal.Upaya yang dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran khusus, peningkatan kulitas anggota, dan melakukan perbaikan, dan pengadaan fasilitas. Selain itu juga dalam kewajibannya dengan meningkatkan pengawasan dengan cara memanfaatkan personil yang ada dengan baik.