=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195054 =005 20260408093735 =035 ##$$a 0010-0426000199 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PENEGAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG LOKASI TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH /$c Fiqi Setya Adi Nugroho =100 #$$a Fiqi Setya Adi Nugroho =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13832 =700 #$$a Didi Sudiana =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 343.598 088 598 26 =084 ##$$a 343.598 088 598 26 FIQ i =650 #4$$a Pedagang kaki lima =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tingginya angka pengangguran mendorong masyarakat berprofesi sebagai pedagang kaki lima, selain memerlukan modal yang sedikit namun memberikan keuntungan yang menggiurkan selain itu profesi pedagang kaki lima juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena dapat memberikan pelayanan ekonomi yang cepat dan mudah dalam menunjang aktivitas keseharian terutama dikawasan perkotaan. Namun banyaknya jumlah pedagang kaki lima harus dibarengi dengan tersedianya tempat yang dapat menampung para pedagang sehingga tidak menimbulkan berbagai dampak negatif yang tidak diharapkan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui implementasi penegakan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 serta mengetahui faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan sudah melaksanakan implementasi penegakan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 namun masih belum maksimal, mulai dari penyediaan lahan oleh pemerintah yang tidak sesuai, sumber daya yang terbatas, kurang tegasnya penerapan sanksi yang diberikan, kurangnya koordinasi antar instansi terkait, serta tidak tersedianya lokasi relokasi yang strategis dalam memudahkan akses pedagang dengan pembeli. Melihat hambatan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan melakukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Kesimpulan: Implementasi penegakan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 dapat dikatakan belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari masih ditemukannya beberapa kendala.