=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195060 =005 20260408095841 =035 ##$$a 0010-0426000205 =245 1#$$a IMPLEMENTASI FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT BERBASIS KELAPA SAWIT DI DESA PONDOK DAMAR, KECAMATAN MENTAYA HILIR UTARA, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : $b Studi pada PT. Mustika Sembuluh /$c Regi Pramono =100 #$$a Regi Pramono =300 ##$$a 8 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13631 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 338.173 851 598 32 =084 ##$$a 338.173 851 598 32 REG i =650 #4$$a Perkebunan kelapa sawit =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan kurang maksimalnya implementasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berbasis kelapa sawit. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Berbasis Kelapa Sawit Di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, faktor penghambat dan pendukung, serta upaya dalam mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dengan tahapan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Implementasi kebijakan ini belum maksimal, faktor penghambatnya adalah terjadinya tumpang tindih kebijakan, kesiapan masyarakat masih kurang, dan proses perizinan lahan yang rumit. Kesimpulan: Implementasi kebijakan ini belum maksimal, dikarenakan terjadinya tumpang tindih kebijakan, kesiapan masyarakat masih kurang, dan proses perizinan lahan yang rumit. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperjelas aturan, kemudian membuat aturan tegas bagi anggota koperasi, untuk keterbatasan lahan dapat mengambil lahan yang telah digarap perusahaan atau menggunakan lahan milik masyarakat. Untuk memaksimalkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sosialisasi, dan meninjau ulang laporan dari perusahaan terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dan menindak tegas yang tidak melaksanakan, serta melaksanakan pendampingan terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, kemudian meninjau ulang terkait permasalahan lahan.