=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195065 =005 20260408102029 =035 ##$$a 0010-0426000210 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN /$c Alfonsa Agustina Eka Cahyani =100 #$$a Alfonsa Agustina Eka Cahyani =300 ##$$a 9 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13928 =700 #$$a Abdul Wahab =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.455 983 6 =084 ##$$a 352.455 983 6 ALF i =650 #4$$a Minuman beralkohol =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berjudul “Implementasi Penertiban Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan” Penulis berfokus pada penertiban minuman beralkohol yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini dilatarbelakangi dikarenakan adanya pelanggaran-pelanggaran terkait minuman beralkohol yang hal ini menjadi tugas dan tanggung jawan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dari penertiban minuman beralkohol yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanah Laut, kemudian mengetahui apa saja hambatan dalam penertiban dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan Teori Implementasi Merilee S. Grindlee. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu dalam penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanah Laut masih terdapat hambatan-hambatan baik dari internal maupun dari eksternal. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanah Laut masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan hambatan yang terjadi baik dari internal seperti sumber daya manusia maupun eksternal seperti lokasi dan tempat penertiban. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada adalah dengan melakukan perekrutan anggota dan memberikan pelatihan-pelatihan, bekerjasama dengan Instansi lain, dan rutin melakukan patroli terkait minuman beralkohol.