=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195068 =005 20260408103137 =035 ##$$a 0010-0426000213 =245 1#$$a PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGRAJIN KAIN TENUN OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DI DESA SUKARARA KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH /$c Muhamad Taofan Angger Ardana =100 #$$a Muhamad Taofan Angger Ardana =300 ##$$a 14 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13637 =700 #$$a Didi Supriadi =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 338.642 598 651 3 =084 ##$$a 338.642 598 651 3 MUH p =650 #4$$a Industri pertanian =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Desa Sukarara Kabupaten Lombok Tengah dikenal sebagai salah satu sentra kerajinan kain tenun yang mempunyai potensi besar dalam peningkatan perekonomian masyarakat, akan tetapi realita yang terjadi masyarakat pengrajin kain tenun di Desa Sukarara masih belum bisa memanfaatkan potensi yang ada sehingga masih banyak masyarakat yang berada pada tongkat kesejahteraan yang rendah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana upaya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah dalam memberdayakan masyarakat penrajin kain tenun di Desa Sukarara. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengunakan teori pemberdayaan menurut Mardikanto. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemberdayaan masyarakat pengrajin kain tenun di Desa Sukarara dilaksanakan melalui peninkatan terhadap empat aspek yaitu: Bina manusia, Bina Usaha, Bina Lingkungan, dan Bina Kelembagaan. Kesimpulan: Dari hasil penelitian ini, pemberdayaan terhadap masyarakat pengrajin kain tenun di Desa Sukarara telah berjalan dengan baik dimana pemerintah yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemberdayaan melalui fokus peningkatan sumber daya manusia, peningkatan usaha masyarakat, penerapan usaha yang ramah lingkungan, serta peningkatan kemitraan dan perlindungan usaha masyarakat. Pemberdayaan terhadap masyarakat pengrajin kain tenun tersebut dilaksanakan melalui program-program dan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan potensi usaha kain tenun.