=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195098 =005 20260410012357 =035 ##$$a 0010-0426000243 =245 1#$$a OPTIMALISASI DETEKSI DAN CEGAH DINI SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PROVINSI RIAU /$c Syaidil Ummam =100 #$$a Syaidil Ummam =300 ##$$a 7 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15005 =700 #$$a Ninuk Triyanti =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.598 141 =084 ##$$a 362.598 141 SYA o =650 #4$$a Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial Khusus =520 ##$$a Permasalahan / Latar Belakang (GAP) : Dalam penelitian ini karena maraknya potensi gangguan trantibum di Provinsi Riau disebabkan banyaknya permasalahan seperti bertebarannya anak jalanan yang meresahkan warga orang gila yang berkeliaran dan konsumsi alkohol yang menyebabkan perkelahian dibutuhkan tindakan pencegahan sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui optimalisasi deteksi dan cegah dini serta faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan optimalisasi deteksi dan cegah dini tersebut. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil : penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau sudah melaksanakan optimalisasi deteksi dan cegah dini, hanya saja belum maksimal dikarenakan banyak nya faktor penghambat seperti sumber daya manusia, anggaran dan atensi masyarakat itu sendiri.