=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195116 =005 20260410080924 =035 ##$$a 0010-0426000261 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BALIKPAPAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR /$c Nur Anisya Azlin =100 #$$a Nur Anisya Azlin =300 ##$$a 8 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13901 =700 #$$a Muhammad Suhardi =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 381.185 983 811 =084 ##$$a 381.185 983 811 NUR e =650 #4$$a Pedagang kaki lima =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peneliti berfokus penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Balikpapan yang mana masih ditemukan para pedagang kaki lima yang tidak tertib. Tujuan: Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Balikpapan, hambatan yang dialami dalam penertiban pedagang kaki lima dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang terjadi dilapangan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Balikpapan sudah berjalan dengan baik namun masih ditemukan oknum pedagang kaki lima yang belum bisa tertib, terdapat hambatan dalam kurangnya sarana prasarana dalam melakukan penertiban dan juga lahan untuk para pedagang kaki lima yang kurang memadai. Kesimpulan: Efektivitas penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Balikpapan telah berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan adanya peraturan yang mengikat sehingga digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan kerjasama dari Satpol PP dan Pemda untuk selalu memberikan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima tentang Peraturan yang berlaku dan pentingnya menjaga lingkungan untuk seluruh masyarakat agar bisa membantu Pemerintah Daerah dalam setiap pelaksanaan kebijakan yang dibuat.