=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195139 =005 20260410090804 =035 ##$$a 0010-0426000284 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NO 07 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KECAMATAN LABUHAN RATU KOTA BANDAR LAMPUNG /$c Fahrizal =100 #$$a Fahrizal =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14148 =700 #$$a Adfin Rochmad Baidhowah =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 354.340 959 818 33 =084 ##$$a 354.340 959 818 33 FAH i =650 #4$$a Pembangunan daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang: Telah terjadi perubahan dan evolusi teknologi informasi dan komunikasi yang bergerak sangat cepat dari teknologi industri ke abad baru, dalam perubahan pengetahuan berbasis masyarakat. Tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat saat ini adalah mengendalikan kekuatan pendorong revolusi informasi yang sedang berlangsung, yang dapat bergerak ke arah yang mendukung roda pembangunan daerah melalui layanan IMB. Namun, dalam fenomena ini, masih banyak warga Labuhan Ratu yang belum mengetahui regulasi atau proses persetujuannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dalam mewujudkan tertib rencana tata bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dalam mewujudkan tertib rencana tata bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi hambatan pengimplementasian kebijakan pelayanan izin mendirikan bangunan di Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dari George C Edward III. Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan perizinan IMB sudah baik dari sisi pelaksana dan pemohon. Dilihat dari komunikasi Sudah terbangunnya komunikasi antara masyarakat dan aparat mengenai pentingnya pembuatan IMB. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu adanya upaya yang dilakukan pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung sudah dilaksanakan dengan baik, meskipun masih terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaannya.