=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195140 =005 20260410091308 =035 ##$$a 0010-0426000285 =245 1#$$a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KEDIRI /$c Moh. Rizaldi Firmanda =100 #$$a Moh. Rizaldi Firmanda =300 ##$$a 10 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13042 =700 #$$a Sri Hartati =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.385 982 8 =084 ##$$a 352.385 982 8 MOH p =650 #4$$a ketertiban umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan pedagang kaki lima di Kabupaten Kediri saat ini masih belum sesuai yang diharapkan. Masih banyak ditemukan pedagang kaki lima yang berjualan tidak sesuai dengan tempat yang telah disediakan padahal sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan adanya Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hambatan dalam pelaksanaan penertiban ini adalah kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, kurangnya SDM yang berkualitas serta anggaran yang sangat terbatas dan kesadaran pedagang kaki lima sehingga peneliti menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri agar meningkatkan sarana dan prasarana, perekrutan dan memberikan pelatihan peningkatan kualitas bagi personil Satpol PP, serta memberikan pemahaman pedagang kaki lima melalui sosialisasi. Kesimpulan: Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan penertiban pedagang kaki lima namum belum efektif dalam pelaksanaannya.