=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195148 =005 20260410093222 =035 ##$$a 0010-0426000293 =245 1#$$a PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN JAYAPURA /$c Edmond Dirk Rumbewas =100 #$$a Edmond Dirk Rumbewas =300 ##$$a 6 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14182 =700 #$$a Priyo Teguh =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.385 988 1 =084 ##$$a 352.385 988 1 EDM p =650 #4$$a ketertiban umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dalam pelaksanaan asas desentralisasi terutama untuk daerah otonomi khusus diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangga pemerintahan secara mandiri. Begitu juga untuk kebijakan mengenai minuman keras di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua meninjau konsumsi minuman keras sebagai kebiasaan oleh sebagian penduduk di Kabupaten Jayapura yang merupakan pengaruh dari bangsa Eropa yang pernah menjajah daerah Papua. Hal ini sangat dikhawatirkan dapat merusak generasi muda di Kabupaten Jayapura yang tidak lagi memegang nilai-nilai luhur adat istiadat Kabupaten Jayapura. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran Satpol PP dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Metode: Dengan pendekatan induktif sebagai metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan peneliti sebagai instrument penelitian. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh dengan adanya penerapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura belum efisien ditinjau dari peran Satpol PP, sehingga perlu diupayakan koordinasi dalam menjalin sinergi bersama POLRI dalam penegakan perda tersebut. Terutama pada hari rawan mendekati acara keagamaaan yang sering ditemukan oknum-oknum toko yang masih menjual minuman alkohol tanpa izin pemerintah. Kesimpulan: Peran Satpol PP di Kabupaten Jayapura sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang mendasari Satpol PP tetapi terdapat beberapa indikator yang menghambat Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura, perlu ditingkatkan dari koordinasi serta kompetensi sehingga Satpol PP juga menunjukkan peran model yang baik bagi masyarakat untuk lebih mudah mengawasi masyarakat Kabupaten Jayapura terkait tindakan ilegal pngedaran minuman beralkohol.