=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195167 =005 20260413083045 =035 ##$$a 0010-0426000312 =245 1#$$a PENGUATAN KAPASITAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Muhammad Mujib Safar =100 #$$a Muhammad Mujib Safar =300 ##$$a 11 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15252 =700 #$$a Eva Eviany =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.285 984 441 =084 ##$$a 363.285 984 441 MUH p =650 #4$$a Pamong praja =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Poso telah mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pada Peraturan Daerah Nomor.2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum sebagai sebuah regulasi yang diterbitkan guna meningkatkan ketertiban umum kepada masyarakat. Pelaksanaan penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso. Namun pada realitanya masih peningkatan dan penguatan kapasitas tersebut masih belum maksimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penguatan kapasitas bagi PPNS pada Satpol PP dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah serta untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat bagi PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap penertiban dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dapat ditarik kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan penguatan kapasitas PPNS pada Satpol PP di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah masih belum maksimal dan optimal karena masih memiliki beberapa kekurangan. Hal ini mampu dilihat dari, masih kurangnya peningkatan dan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang cukup sedikit yang hanya memiliki 4 anggota PPNS, minim dan kurangnya anggaran sehingga masih belum pernah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan, kegiatan sosialisai terkait keberadaan PPNS yang belum pernah dilakukan, pengewasan dan penegakan sudah dilakukan beberapa begitu pun dengan koordinasi yang sudah berjalan dengan baik dalam setiap kegiatan. Kesimpulan: Penguatan Kapasitas PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Poso dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Poso secara umum masih belum maksimal.