=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195171 =005 20260413083920 =035 ##$$a 0010-0426000316 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBINAAN ANAK JALANAN DI KABUPATEN KOLAKA PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Ahmad Dzulfikardin =100 #$$a Ahmad Dzulfikardin =300 ##$$a 9 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15024 =700 #$$a Anselmus Tan =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.735 984 821 =084 ##$$a 362.735 984 821 AHM i =650 #4$$a Anak jalanan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP):Permasalahan anak jalanan merupakan masalah yang sudah menjadi permasalahan di setiap daerah termasuk di Kabupaten Kolaka. Permasalahan yang hadir sebenarnya muncul pada anak-anak dalam kelompok usia di bawah umur yang harus merasakan bagaimana kerasnya hidup di jalanan. Mengamen, mengemis, berjualan, hingga tindak kriminal mereka lakukan demi bertahan hidup.Tujuan:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pembinaan Anak Jalanan di Kabupaten Kolaka, apa program dalam pembinaan anak jalanan tersebut serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pemerintah kota dalam penanganan anak jalanan di Kabupaten Kolaka. Metode: Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi kebijakan pembinaan anak jalanan di Kabupaten Kolaka. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan:Hasil Penelitian ini adalah pembinaan anak jalanan dilakukan dengan pendataan anak jalanan setiap tahunnya, pemberian bantuan sosial bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP). Serta melakukan Kerjasama dari masyarakat dan lembaga lain berupa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Kesimpulan: kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian bahwa Pembinaan Anak Jalanan di Kabupaten Kolaka telah dilaksanakan dengan baik. Dilihat dari 4 faktor implementasi, faktor sumberdaya yang dinilai masih kurang baik dalam mendukung implementasi pembinaan anak jalanan di Kabupaten Kolaka. Peneliti mengajukan saran Dinas Sosial dapat bekerja sama dengan LSM dalam hal membantu pendanaan terhadap proses pembinaan anak jalanan, serta dapat menjadi sponsor kepada pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang telah membantu Dinas Sosial dalam hal pembinaan anak jalanan di Kabupaten Kolaka.