=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195179 =005 20260413085304 =035 ##$$a 0010-0426000324 =245 1#$$a KEEFEKTIFAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) III BADAN PENDAPATAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN PADA MASA NEW NORMAL DI KOTA MEDAN /$c Hasibuan, Dinda Andriany =100 #$$a Hasibuan, Dinda Andriany =300 ##$$a 13 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13773 =700 #$$a Nur Handayani =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 336.025 981 211 =084 ##$$a 336.025 981 211 HAS k =650 #4$$a Pendapatan Asli Daerah =520 ##$$a Problem Statement/Background (GAP): Pandemi COVID-19 menjadi salah satu permasalahan besar yang sedang dihadapi negara Indonesia saat ini khususnya Kota Medan, tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Di Kota Medan sendiri selama kurun waktu beberapa tahun terakhir, dalam hal penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran mengalami penurunan yang cukup signifikan. Purpose: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keefektifan UPT III Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dalam Pengelolaan pajak restoran di Kota Medan, serta menganalisis apa saja yang menjadi penghambat dan bagaimana upaya yang dilakukan UPT III Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dalam pengelolaan pajak restoran pada masa newa normal di Kota Medan. Method: Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan berdasarkan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan beberapa tahap yaitu reduksi data, paparan data, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan hasil penelitian. Result: Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwasanya keefektifan organisasi UPT III Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dapat dikatakan belum efektif dikarenakan belum tercapainya target dan realisasi dari pajak restoran yang telah ditetapkan dengan adanya faktor-faktor penghambat yaitu kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak restoran serta kurangnya sanksi hukum atau tindakan tegas kepada wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban membayar pajak restoran. Conclusion: Oleh karena itu dilakukan upaya untuk mengoptimalkan keefektifan UPT III Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dalam pengelolaan pajak restoran seperti peningkatan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dengan melakukan sosialisasi wajib pajak serta peningkatan sanksi hukum dan tindakan tegas kepada wajib pajak.