=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195211 =005 20260413095428 =035 ##$$a 0010-0426000356 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BELANJA MODAL INFRASTRUKTUR DI KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR /$c Chandra Murti Astuti =100 #$$a Chandra Murti Astuti =300 ##$$a 10 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13047 =700 #$$a Budi Margono =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.475 982 8 =084 ##$$a 352.475 982 8 CHA e =650 #4$$a anggaran pemerintah daerah =520 ##$$a Permasalahan / Latar Belakang (GAP) : Penulis folus pada Efektivitas Pelaksanaan Belanja Modal Infrastruktur yang menunjang sarana dan prasarana di Kota Malang. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini melihat bagaimana efektifnya belanja modal infrasturktur di Kota Malang pada tahun 2021. Metode : Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan melakukan studi pada OPD yang mengelola keuangan pemerintah daerah. Data yang digunakan diambil dari Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku pengelola keuangan daerah. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu Teori Efektivitas menurut James L. Gibson yang meliputi kejelasan tujuan, kejelasan strategi, proses analisis dan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan program, tersedianya sarana dan prasarana, serta sistem pengawasan dan pengendalian. Hasil dan Temuan : untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik dilakukanlah berbagai kebijakan yang berkaitan dengan anggaran belanja modal infrastruktur. Rencana pembangunan yang telah disusun pemerintah termasuk rencana anggaran belanja modal infrastruktur selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur. Kesimpulan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan belanja modal infrastruktur di Kota Malang Provinsi Jawa Timur berjalan cukup efektif, hal ini dibuktikan dari tujuh indikator yang ada dalam Konsep Efektivitas hanya lima yang dikategorikan efektif, sementara dua indikator masih dikategorikan belum efektif. Faktor penghambat dalam pelaksanaan belanja modal infrastruktur yaitu karena adanya penundaan program pembangunan infrastruktur dan kurang cermat dalam penentuan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang.