=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195288 =005 20260413062849 =035 ##$$a 0010-0426000433 =245 1#$$a OPTIMALISASI PENATAUSAHAAN ASET TETAP BERUPA TANAH UNTUK MENINGKATKAN TERTIB ADMINISTRASI ASET DAERAH KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA /$c Arfan Yusuf Indratama =100 #$$a Arfan Yusuf Indratama =300 ##$$a 19 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14627 =700 #$$a Tumijaa =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.150 959 827 4 =084 ##$$a 352.150 959 827 4 ARF o =650 #4$$a Administrasi Pemerintah Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Aset Tanah merupakan suatu bagian terpenting atau peran utama dalam sebuah pengelolaan keuangann daerah. Sebagai Pengelola barang, BKAD Sleman mengemban tanggung jawabnya untuk mengelola aset daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Dalam pengelolaan aset daerah, terkhususnya pengelolaan penatausahaan aset tetap berupa tanah tidak terlepas dari permasalahan dan hambatan dalam prosesnya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui gambaran optimalisasi penatausahaan aset tanah di BKAD Sleman, serta mengetahui faktor hambatan dan upaya dari BKAD Sleman dalam meningkatkan ketertiban dalam administrasi aset daerah. Metode: Pada penelitian ini, penulis menggunakan desain penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitaif, serta juga menggunakan metode pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan dengan menggunakan wawancara semistruktur, observasi tidak terstruktur, serta ditambahkan dengan menggukana dokumentasi guna memperkuat pengumpulan data di lapangan. Hasil/Temuan: Berlandaskan dari hasil penelitian serta pembahasan dari penelitian, bahwa pelaksanaan pengelolaan penatausahaan aset tetap berupa tanah yang dilakukan oleh BKAD Sleman telah berjalan dengan baik dan lancar. Pelaksanaan penatausahaan aset tetap berupa tanah yang dilakukan masih terdapat kendala pada pembukuan yang menggunakan KIB A Tanah belum sesuai dengan regulasi yang mendasari, pada inventarisasi masih ditemukan data aset tanah yang belum lengkap meliputi sertifikat dan beberapa dokumen pendukung lainnya, serta dalam pelaposan masih adanya permasalahan dalam pelaporan pengelolaan Sultan Ground yang bermasalah dalam kekancingannya. Dari permasalahn tersebut, upaya yang dilakukan oleh BKAD Sleman dengan melakukan pembaharuan terhadap KIB A Tanah, melakukan penelusuran serta pengecekan kembali terhadap aset tanah yang belum lengkap terkait dengan data, serta melakukan pengajuan kembali terhadap sewa tanah Sultan Ground atau kekancingan dengan koordinasi dengan kepala bidang aset BKAD Sleman. Kesimpulan: Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman masih mempunyai beberapa hambatan dalam penatausahaan aset tanah, hambatan yang dimiliki yaitu dalam beberapa aset tanah yang belum tersertifikat secara lengkap, penggunaan KIB A yang belum sesuai regulasi, serta sumber daya aparatur yang secara kuantitas dan kualitas masih belum efektif. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan bimtek kepada sumber daya aparatur, memperbarui penggunaan KIB A, serta mengidentifikasi aset tanah yang perlu dilakukan tindakan dalam penatausahaannya.