=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195294 =005 20260413074657 =035 ##$$a 0010-0426000439 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN TOBA PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Batubara, Anastasya Geraldine D. =100 #$$a Batubara, Anastasya Geraldine D. =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15439 =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.150 959 812 =084 ##$$a 352.150 959 812 BAT i =650 #4$$a Administrasi Pemerintah Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang: Pelayanan publik merupakan aktivitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun dalam menyelenggarakan pelayanan publik tidak terlepas dari masalah yang mampu menghambat jalannya sebuah implementasi kebijakan. Implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan merupakan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan publik dalam hal perizinan. Kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan merupakan programyang sudah berjalan sejak tahun 2010. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Toba dan hambatan yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan: Pelaksanaan implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba dapat ditinjau melalui empat indikator yaitu: (a) komunikasi, (b) sumber daya baik sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya sarana dan prasarana, (c) disposisi, dan (d) birokrasi. Setelah melakukan penelitian langsung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba sudah berjalan baik namun belum optimal. Hal ini terlihat dari adanya kendala saat pelayanan kebijakan berlangsung seperti kurangnya jumlah pelaku kebijakan sebagai tim teknis, fasilitas berupa sarana dan prasarana yang masih kurang, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya Izin Mendirikan 3 Bangunan. Saran kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba agar menjadi pertimbangan evaluasi kedepan dalam mengambil kebijakan perlu perencanaan yang matang dengan melakukan komunikasi oleh aktor yang bersangkutan. Sehingga hambatan yang terjadi saat ini dapat diminimalisir dengan memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan.