=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195303 =005 20260413115757 =035 ##$$a 0010-0426000448 =245 1#$$a Implementasi Kebijakan Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan Oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Tenaga Kerja Di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat /$c Muthia Atiqah =100 #$$a Muthia Atiqah =300 ##$$a 10 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13036 =700 #$$a Andi Masrich =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 381.598 32 =084 ##$$a 381.598 32 MUT i =650 #4$$a Perdagangan dalam negeri =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kabupaten Mempawah ialah kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Mempawah merupakan salah satu kabupaten yang banyak menghasilkan pelaku ekonomi. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Implementasi Kebijakan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan. Pasar rakyat merupakan penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Implementasi Kebijakan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan berhasil memberikan dampak yang positif bagi Kabupaten 2 Mempawah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif meIaIui pendekatan induktif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif mengutamakan ekspIorasi dan penemuan yang tidak bermaksud untuk menguji teori. Hasil/Temuan: Selain itu,dengan adanya penelitian ini memberikan gambaran serta perkembangan dari Kabupaten Mempawah agar dapat dilakukan evaluasi kedepannya menjadi lebih baik. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap implementasi pasar rakyat perlu dilakukan pertanggung jawaban untuk menghindari hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik di daerah tersebut. Pada skripsi ini akan dibahas mengenai hal tersebut.