=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195304 =005 20260414120300 =035 ##$$a 0010-0426000449 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI APLIKASI PERIZINAN (SIAP) DI DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BULUKUMBA /$c Andi Satria Saifuddin =100 #$$a Andi Satria Saifuddin =300 ##$$a 9 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14563 =700 #$$a Hari Nur Cahya Murni =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.635 984 792 =084 ##$$a 352.635 984 792 AND i =650 #4$$a Administrasi pelayanan publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja di Kabupaten Bulukumba cenderung pasif, hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dari masyarakat yaitu berbelit-belit, tiadanya kepastian waktu, serta sarana dan prasarana masih merupakan kendala serta menjadi hambatan yang dihadapi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Tujuan : mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan sistem informasi aplikasi perizinan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja di Kabupaten Bulukumba melalui perspektif teoritis dan perspektif normatif. Metode: menggunakan metode penelitian yaitu Deskriptif Kualitatif. Hasil/Temuan: berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti di lokasi penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem informasi aplikasi perizinan dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Kabupaten Bulukumba berdasarkan indikator dinilai sudah baik namun masih terdapat hambatan yang terjadi. Hambatan yang terjadi yakni Masih kurangnya pemahaman dari masyarakat terkait aplikasi SIAP, SDM yang belum mumpuni, fasilitas yang belum memadai, Standar Operasional Prosedur dirasa berbelit-belit, Jaringan serta server yang sering mengalami kendala, dan kurangnya media yang dimiliki masyarakat untuk mengakses layanan SIAP. Kesimpulan: berdasarkan hambatan tersebut, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki upaya yakni Meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada sasaran kebijakan, Merekrut SDM yang mumpuni untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, memperbaiki dan meningkatkan kualitas sarana prasarana, Memperbaiki Standar Operasional Prosedur agar tidak berbelit-belit, Mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki media untuk mengakses layanan SIAP agar datang langsung ke kantor supaya dilayani langsung dengan manual oleh front office dan Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan perizinan.