=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195344 =005 20260414092500 =035 ##$$a 0010-0426000489 =245 1#$$a KOORDINASI DISDUKCAPIL BERSAMA KPU DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH TETAP PADA PILKADA 2024 DI KOTA KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR /$c Jessica Alexandra A. Putri Santoso =100 #$$a Jessica Alexandra A. Putri Santoso =300 ##$$a 13 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22447 =700 #$$a Muh. Ilham =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 324.625 986 863 =084 ##$$a 324.625 986 863 JES k =650 #4$$a Hak suara dan hak pilih dalam politik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Koordinasi Disdukcapil Bersama KPU dalam Pemutakhiran DPT pada Pilkada 2024 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan penelitian yang berasal dari masalah ketidaksinkronan data kependudukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang yang berdampak pada validitas DPT. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk koordinasi antara Disdukcapil dan KPU dalam pemutakhiran DPT. Metode: Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori koordinasi Mc. Farland. Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data dilaksanakan melalui reduksi data, penyajian data dan juga penarikan kesimpulan dan verifikasi. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan Koordinasi Disdukcapil Bersama KPU dalam Pemutakhiran DPT pada Pilkada 2024 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dianalisis melalui dimensi pada teori koordinasi Mc. Farland, pada dimensi kerja sama diketahui bahwa Kerjasama yang dilakukan Disdukcapil dengan KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih sudah berjalan dengan baik, pada dimensi proses diketahui bahwa proses koordinasi antara para pemangku kepentingan pada proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu serempak pada Kota Kupang sudah berlangsung efektif, pada dimensi usaha kelompok diketahui bahwa koordinasi Disdukcapil Bersama KPU belum baik dalam hal indicator Usaha Kelompok karena belum bekerja sesuai dengan regulasi, pada dimensi kesatuan tindakan peneliti menemukan bahwa kesatuan tindakan yang dibentuk Disdukcapil Kota Kupang bersama KPU Kota Kupang telah berlangsung efektif sebab berlangsung berdasarkan proses jadwal yang telah dibentuk, pada dimensi tujuan bersama diketahui bahwa tujuan bersama yang dilaksanakan yang dikerjakan seluruh Stakeholders saat pemuktahiran daftar Pemilih telah berlangsung efektif. Kesimpulan: bahwa koordinasi antara Disdukcapil dan KPU telah terjalin baik melalui mekanisme kerja sama seperti perjanjian hak akses NIK dan pemanfaatan data DP4.