=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195387 =005 20260414120950 =035 ##$$a 0010-0426000532 =245 1#$$a PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRATOR DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI /$c ROIHAN TIRTA PRATAMA =100 #$$a ROIHAN TIRTA PRATAMA =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15085 =700 #$$a Maria Ekowati =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 352.635 981 5 =084 ##$$a 352.635 981 5 ROI p =650 #4$$a Manajemen kepegawaian =520 ##$$a Permasalahan/latar belakang (GAP): Permen PAN dan RB nomor 28 tahun 2019tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional diterbitkanuntuk mendukung penyederhanaan birokrasi. Hal ini selanjutnya mengharuskanKementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah untuk segera menyesuaikanpenyederhanaan struktur organisasi masing-masing serta menyetarakan jabatanstruktural yang terkena imbas dengan adanya penyederhanaan birokrasi. Tujuan: tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis sertamendeskripsikan penyetaraan jabatan administrator pada Badan KepegawaiandanPengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bungo. Metode: Maka dari permaslahan ini penulis mencoba menggali informasi pada BKPSDMKabupatenBungo menggunakan metode penelitian dengan metode deskriptif untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai faktafakta, sifat- sifat serta hubungan antar fenomena yang terselidiki dan juga didasari dengan menggunakan indikator analisi jabatan menurut AndrewJ.Durbin(Hamali,2018:37) dengan indikatornya yaitu Pengumpulan latar belakang informasi, Pemilihan kedudukan yang representatif, Pengumpulan data analisis jabatan., Pengembangan deskripsi jabatan., Pengembangan spesifikasi jabatan.birokrasi disederhanakan menjadi dua level eselon, serta mengganti jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) yang lebih menekankan pada keahilandankompetensi.Hasi/temuan: Hal ini kemudian dilanjutkan dengan munculnya PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional mengubahmindset Pejabat Struktural menjadi Pejabat Fungsional dalam waktu singkat bukanhal yang mudah. Tidak adanya kewajiban untuk mengumpulkan angka kredit membuat banyak orang berada zona nyaman sehingga apabila dilakukan perubahan, besar kemungkinan terjadi kebingungan bagi pegawai. Penyetaraan jabatanadministrator pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusiaKabupaten Bungo. Kesimpulan: Dalam melakukan penyetaraan jabatan ternyataberdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa penyetaraan jabatan ini belumcukup baik karena dari 5 indikator berupa Pengumpulan informasi, Pemilihankedudukan, Pengumpulan Data, Pengembangan Deskripsi Jabatan, dan PengembanganDeskripsi Jabatan hanya 3 saja yang bisa dilakukan dengan baik yaitu Pengumpulandata, Pengembangan Deskripsi Jabatan, dan Pengembangan Spesifikasi Jabatan.