=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195393 =005 20260414012056 =035 ##$$a 0010-0426000538 =245 1#$$a FUNGSI KOMUNIKASI DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WATERFRONT CITY OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT /$c Restu Ragyl Hariyanto =100 #$$a Restu Ragyl Hariyanto =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14159 =700 #$$a Abdul Wahab =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.659 832 =084 ##$$a 363.659 832 RES f =650 #4$$a ketertiban umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Latar belakang penelitian ini adalah masih adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menganggu ketertiban umum di Waterfront City Kota Pontianak dan kurang maksimalnya komunikasi yang baik oleh Satpol PP Kota Pontianak terhadap PKL. Tujuan: Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Fungsi Komunikasi dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Waterfront City oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pontianak Metode: Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktifdengan penganalisisan menggunakan teori fungsi komunikasi yang dikemukakan oleh Sedarmayanti Tahun 2018. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi serta menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban melalui fungsi komunikasi terhadap PKL di Waterfront City Kota Pontianak tetapi terdapat beberapa hambatan pada SDM dari Satpol PP Kota Pontianak maupun PKL, pembagian SDM, dan kurangnya Sosialisasi. Kesimpulan: Bahwa fungsi komunikasi dalam penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak masih belum tercapai dengan maskimal, dikarenakan terdapat beberapa faktor penghambat yaitu hambatan yang ada di Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP Kota Pontianak dan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pembagian atau penempatan SDM di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, serta belum ada sosialisasi terkait Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum melalui media elektronik. Saran dalam mengatasi faktor peghambat yaitu memberikan pelatihan khusus mengenai tata cara berkomunikasi yang baik dan benar, membagi atau menempatkan SDM dengan tepat, memberikan informasi melalui sosialisasi dengan 2 (dua) cara yaitu dengan menggunakan media elektronik dan lebih rutin dalam memberikan informasi melalui sosialiasi secara langsung (tetap muka).