=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195407 =005 20260414022913 =035 ##$$a 0010-0426000552 =245 1#$$a KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH : $b Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta /$c Andi Aditya Dwinugraha =100 #$$a Andi Aditya Dwinugraha =300 ##$$a 15 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21876 =700 #$$a Hyronimus Rowa =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 353.459 822 4 =084 ##$$a 353.459 822 4 AND k =650 #4$$a Administrasi negara bidang hukum dan keadilan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berjalan secara optimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teori kinerja dari Agus Dwiyanto (2006) yang mencakup dimensi produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan tahapan menurut Sugiyono (2010): reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda belum optimal karena masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan anggaran, intervensi eksternal, dan masalah kewenangan wilayah. Namun demikian, terdapat pula faktor pendukung seperti adanya command center, personel yang cukup, tim reaksi cepat, serta fasilitas operasional yang memadai. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun masih menghadapi berbagai tantangan, Satpol PP Jakarta Selatan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan Perda melalui kegiatan penertiban berkala dan kerja sama lintas instansi. Saran: Diperlukan peningkatan sosialisasi Perda kepada masyarakat, penegasan batas kewenangan antarinstansi, penguatan anggaran, serta peningkatan kapasitas SDM agar penegakan hukum dapat lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.