=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195408 =005 20260414023508 =035 ##$$a 0010-0426000553 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PENAJAM ASER UTARA NO 34 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN DAN PENURUNAN PENCEGAHAN STUNTING DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA /$c Soni Ayudistira =100 #$$a Soni Ayudistira =300 ##$$a 14 : $b ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12955 =700 #$$a Riani Bakri =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.125 983 813 =084 ##$$a 362.125 983 813 SON i =650 #4$$a kesehatan masyarakat =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang(GAP) : Stunting bukanlah permasalahan sederhana di Indonesia melainkan termasuk pada prioritas pembangunan Indonesia . Salah satu kasus stunting ada di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai yang mencapai 27,3%. Tujuan : Untuk mengetahui Bagaimana implementasi kebijakan peraturan Bupati Penajam Paser Utara No 34 Tahun 2019 tentang percepatan dan penurunan pencegahan stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode : Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik analisis data diperoleh melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Penelitian menggunakan teori impelementasi kebijakan dengan dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktru birokrasi. Hasil/Temuan : komunikasi sudah dilaksanakan dengan baik namun ada beberapa indicator yang menghambat misalnya penyampaian sosialisasi.Sumber daya berupa sarana dan prasarana dari dinas kesehatan belum optimal karena kurangnya anggaran yang masuk dalam pelaksanaan kebijakab ini. Disposisi yang dimiliki Aparatur Dinas Kesehatan sudah bisa dikatakan cukup baik dilihat dari komitmen serius dalam menangani kasus stunting sebagai tugasnya walaupun pemberian insentif yang masih kurang. Struktur organisasi Dinas Kesehatan sudah berpegangan pada Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2019 tentang percepatan dan penurunan pencegahan stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara,namun fragmentasi dalam pengimplementasian Perbub ini tidak optimal akibat kurangnya kepedulian dari instansi lain dan suasana politik pada pergantian Bupati. Kesimpulan : pencegahan kasus stunting yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten penajam Paser Utara masih terus dilakukan walaupun dengan segala keterbatasan yang ada,hal ini dapat dilihat dari penentu implementasi kebijakan yaitu komunikasi,sumber daya disposisi dan struktur birokrasi yang di ambil selama waktu penelitian.