=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195415 =005 20260414024719 =035 ##$$a 0010-0426000560 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA SORONG PROVINSI PAPUA BARAT /$c Florensa Jenny Yumame =100 #$$a Florensa Jenny Yumame =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13068 =700 #$$a Anselmus Tan =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.659 883 =084 ##$$a 363.659 883 FLO e =650 #4$$a ketertiban umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah utama adalah terdapat Pedagang Kaki Lima melaksanakan kegiatan berjualan di kawasan Taman Deo, Tembok Berlin, dan Harapan Indah sedangkan sudah jelas diterangkan bahwa tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan berjualan. Hal ini yang mengancam ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Sorong. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Satpol PP Kota Sorong dalam melakukan pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah efektif dan sesuai dengan aturan yang ada. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini dari proses pembinaan pedagang kaki lima melalui kegiatan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sorong sudah baik dilaksanakan menggunakan pendekatan persuasuif. Akan tetapi terdapat beberapa hambatan yang terjadi antaranya kurangnya sarana prasarana serta keterbatasan sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi sesuai dengan kebutuhan dalam proses pelaksanaan tugas di lapangan. Ditambah dengan kepatuhan pedagang kaki lima yang minim dan tidak mengindahkan dengan baik peraturan yang berlaku. Hal ini ditinjau bahwa masih banyak para pedagang kaki lima yang mendirikan dagangan. Kesimpulan: Dengan adanya kegiatan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan penertibannya sendiri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ada. Namun, belum dapat dikatakan bahwa kegiatan penertiban PKL tersebut efektif dan efisien.