=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195428 =005 20260415023853 =035 ##$$a 0010-0426000573 =245 1#$$a PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PRODUK HUKUM DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN DI KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Vanessa Gloria Gaghauna =100 #$$a Vanessa Gloria Gaghauna =300 ##$$a 9 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14808 =700 #$$a Anselmus Tan =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 363.728 598 443 1 =084 ##$$a 363.728 598 443 1 VAN p =650 #4$$a Manajemen Sampah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan mengenai pelanggaran produk hukum daerah tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan kebersihan di Kota Palu yang berimplikasi terhadap ketentraman dan ketertiban umum akibat timbulan 2 sampah dari pelanggaran peraturan tersebut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu dalam penegakan produk hukum daerah tersebut, kemudian mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam penegakan produk hukum daerah tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan kebersihan, serta mendeskripsikan dan menganalisis upaya dalam pengatasi faktor penghambat yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Palu. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah Satpol-PP Kota Palu telah melaksanakan peranannya dengan baik. Hal ini di dukung melalui kebijakan daerah, dukungan legislatif khususnya dalam dukungan anggaran untuk menunjang sarana dan prasarana, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan koordinasi bersama dinas maupun satuan tugas terkait dengan kebersihan lingkungan. Akan tetapi, terdapat faktor yang menghambat yakni kurangnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satpol-PP Kota Palu. Upaya yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Palu yakni gencar untuk melaksanakan sosilaisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha, melaksanakan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam giat penegakan Perda dan/atau Perkada, serta menambah anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Kesimpulan: Satpol-PP Kota Palu telah melaksanakan peranannya dengan baik dalam menegakan produk hukum daerah tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan kebersihan. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang menghambat peranan Satpol-PP Kota Palu dalam penegakan Perda dan/atau Perkada tersebut, sehingga disarankan untuk gencar dalam memberikan sosialisasi yang diiringi dengan evaluasi, membentuk SOP Satpol-PP Kota Palu, serta menambah jumlah anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satpol-PP Kota Palu guna mendukung peranannya.