=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195441 =005 20260416070957 =035 ##$$a 0010-0426000586 =245 1#$$a COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 DI KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT /$c Wury Wulan Ningrum =100 #$$a Wury Wulan Ningrum =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23662 =700 #$$a M. B. Zubakhrum Tjenreng =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 324.659 832 32 =084 ##$$a 324.659 832 32 WUR c =650 #4$$a Sistem pemilihan umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Pontianak berlangsung di tengah keberagaman sosial dan kompleksitas teknis, yang menuntut adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan. Praktik kolaboratif antara aktor-aktor seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kesbangpol, aparat keamanan, media lokal, dan masyarakat menjadi hal yang krusial demi terciptanya pemilu yang demokratis dan inklusif. Namun, kajian yang mendalam mengenai penerapan collaborative governance dalam konteks pemilu di tingkat daerah masih sangat terbatas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan collaborative governance dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Pontianak serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses kolaborasi tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan teori collaborative governance dari Emerson, Nabatchi, dan Balogh (2012). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi terhadap pelaksanaan kolaborasi antar aktor pemilu yaitu dinamika kolaborasi, tindakan-tindakan kolaborasi, serta dampak dan adaptasi pada proses kolaborasi. Hasil/Temuan: Berdasarkan analisis menggunakan teori Collaborative governance Emerson et al. (2012), pelaksanaan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Pontianak belum sepenuhnya optimal. Kolaborasi antar stakeholder masih menghadapi tantangan seperti ego sektoral, lemahnya koordinasi, dan partisipasi masyarakat yang belum merata. Kesimpulan: Kolaborasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Pontianak menunjukkan adanya upaya bersama yang positif, namun masih perlu ditingkatkan dari segi koordinasi, evaluasi berkelanjutan, serta penguatan kapasitas masing-masing aktor. Rekomendasi utama dari penelitian ini adalah perlunya pembentukan mekanisme evaluasi kolaboratif yang berkelanjutan dan pendekatan yang adaptif terhadap peran dan kapasitas tiap aktor dalam tata kelola pemilu.