=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001195459 =005 20260416055523 =035 ##$$a 0010-0426000604 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 DALAM PENANGGULANGAN DAN PEMBINAAN ANAK JALANAN OLEH DINAS SOSIAL : $b Studi Kasus Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palemban /$c Pulungan, Almaditya Melisa Adam =100 #$$a Pulungan, Almaditya Melisa Adam =300 ##$$a 7 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14657 =700 #$$a Rosmery Elsye =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 =082 ##$$a 362.759 859 816 162 =084 ##$$a 362.759 859 816 162 PUL i =650 #4$$a Anak Jalanan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): anak jalanan di indonesia merupakan permasalahan sosial yang ada di seluruh wilayah indonesia termasuklah Kota Palembang. Tujuan: penelitian ini dimaksud Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Dalam Penanggulangan Dan Pembinaan Anak Jalanan Oleh Dinas Sosial. Metode: dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode 2 kualitatifdeskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan antara lain berupa reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Fokus penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang menekankan pada dimensi komunikasi, sumberdaya, disposisi/sikap dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil dan pembahasan Implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 dalam penanggulangan dan pembinaan anak jalanan oleh Dinas Sosial Kota Palembang yang khususnya pada daerah Kecamatan Ilir Timur I selama ini sudah berjalan dengan baik tetapi masi kurang maksimal. Kesimpulan: penelitiaan ini masi berkeliarannya anak jalanan di Kecamatan Ilir Timur I walaupun sudah cukup kondusif namun masi ada anak jalanan berkeliaran di sekitaran lampu lalulintas dan jalanan padahal sudah ditangkap berulang kali dan di berikan pembinaan dari Dinas Sosial. Adapun upaya yang dapat dilakuka oleh dinas sosial adalah dengan dilakukan sosialisasi secara berkala dan secara meluas dan menghimbau masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penangnan anak jalanan dan juga mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah untuk menunjang sarana dan prasarana penanganan masalah anak jalanan.